qirad adalah qirad Qiradh dalam kamus Islam adalah pinjaman atau utang piutang. Secara bahasa, qiradh berarti sebagai memotong. Dikutip dari buku Hukum Ekonomi Hukum Qirad adalah mubah atau jaiz bahkan dianjurkan dalam agama Islam karena terdapat unsur tolong-menolong. Syaratnya : harus diketahui secara jelas (
qirad Qiradh dalam kamus Islam adalah pinjaman atau utang piutang. Secara bahasa, qiradh berarti sebagai memotong. Dikutip dari buku Hukum Ekonomi Ulama Salafiyah berpendapat bahwa qiradh adalah Akad yang menetukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan. Syaikh Syihab al-Din
qirad Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai qirad, ia mensyaratkan kepada pengelolanya agar tak mengarungi lautan dan tak Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi