erek pajak erek 36 1. Buka peramban Mozilla Firefox atau Google Chrome · 2. Buka laman ereg.pajak.go.id · 3. Klik daftar apabila belum mempunyai akun. · 4. Isi Form Pendaftaran Aplikasi e Registrasi pajak atau e-Registration pajak digunakan untuk melakukan perubahan data WP hingga cek NPWP. Ini cara menggunakan e-Reg.
erek rambutan Berikut cara daftar NPWP online melalui Ereg Pajak lengkap beserta syarat yang dibutuhkan. Cukup dengan baca artikel ini. Pendaftaran NPWP Orang Pribadi dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id . Pastikan sebelum melakukan pendaftaran, Anda sudah melakukan cek status
erek 36 Wajib Pajak membuka situs www.pajak.go.id dan memilih menu aplikasi pendaftaran atau melalui ereg.pajak.go.id. Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum Pengusaha Kena Pajak dengan melalui sistem online yang terhubung langsung dengan Kantor Administrasi Perpajakan Negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak.